Diduga melarikan anak di bawah umur masih berusia 16 tahun, pria beranak tiga berinisial Tris alias Gow (36) warga Desa Kumain, Kabupaten Rokan Hulu dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Tandun.
Pria ini diduga dilaporkan karena diduga telah melarikan Intan, seorang siswi di salah satu SMP di Kecamatan Tandun. Dalam pelarian itu, pelaku Gow juga dua kali "mengangkangi" korban. Pasca dilaporkan oleh orang tua korban, buruh angkut tersebut diringkus oleh anggota Polsek Tandun.
Kepala Polres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Kapolsek Tandun AKP Artisal mengatakan sesuai LP/31/VI/2015/RIAU/ Res Rohul/ Sek Tandun, Senin 8 Juni 2015, pelaku dilaporkan orang tua korban berinisial JES.
Pengirim : rohultoday.com
Advertisemen
Lintas Berita
Palembang Pos
Tanjung Pinang Pos
TECHCRUNCH