Polres Rokan Hilir (Rohil) memusnahkan barang bukti kasus narkoba berupa sabu-sabu sebanyak 30 kilogram yang merupakan pengungkapan saat digelarnya operasi patuh di jalan lintas Sumatera di Kepenghuluan Teluk Berembun, Tanah Putih, beberapa waktu lalu.
Pemusnahan sabu-sabu dipusatkan di Aula Gedung Tunggal Panaluan, Mapolres Rohil Jalan Lintas Ujung Tanjung, Kelurahan Banjar XII, Tanah Putih, Rabu (17/6) sekitar pukul 10.00 WIB.
Ikut menghadiri acara Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan, Wakil Ketua Abdul Kosim, Bupati Suyatno, Ketua Pengadilan Negeri Rohil Saidin Bagariang, mewakili Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi Andreas Tarigan SH, Asisten II Bidang Ekonomi Setdakab Rohil Hasrial, sejumlah kepala dinas, badan dan kantor di lingkungan Pemkab Rohil, para tokoh masyarakat, tokoh agama setempat.
Kapolres AKBP Subiantoro SH Sik mengatakan, BB yang dimusnahkan dari pengungkapan 27 Mei lalu, di mana sabu yang berhasil disita sebanyak 30,006,93 gram atau 30 kilogram.
Pengirim : Riaupos.co
Advertisemen
Lintas Berita
Palembang Pos
Tanjung Pinang Pos
TECHCRUNCH